Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Gorila Sinte Pakai Blender
Kejari Lampung Barat memusnahkan barang bukti narkotika seperti sabu dan gorila sinte pakai blender.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti narkotika di Lampung Barat dan Pesisir Barat pakai blender, Selasa (1/11/2022).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan pakai blender yakni sabu dan gorila sinte.
“Kita rinci hari ini telah memusnahkan sabu sebanyak 102,47 gram, dan sebagian habis untuk uji lab,” kata Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendi.
“Gorila sinte sebanyak 4,13 gram, ganja sebanyak 186 gram, dan pohon ganja 105 cm,” tambahnya.
Deddy juga mengatakan bahwa dari semua perkara kasus yang terjadi, kasus narkotika merupakan kasus yang paling dominan terjadi.
Baca juga: Lifter Lampung Sri Hartati Sabet Medali Emas di Kejurnas Angkat Berat di Pringsewu
Baca juga: Breaking News Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Lambar dan Pesibar
Ia juga mengatakan bahwa tindak kasus narkoba untuk Lampung Barat masih sangat tinggi.
Tak hanya di Lampung Barat, di Pesisir Barat pun sama tingginya.
“Hari ini paling banyak yang dimusnahkan ialah barang bukti narkotika,” kata Deddy.
“Kasus narkotika merupakan tindak kasus yang paling dominan terjadi dan angkanya juga terbilang tinggi,” terusnya.
Diketahui saat ini barang bukti jenis narkotika tersebut sudah selesai dimusnahkan.
Setelah semua diblender, barang bukti tersebut langsung dibuang ke tanah oleh petugas.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang lain.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat musnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat hari ini, Selasa (1/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kejari Lampung Barat pukul 09.30 WIB.
Berbagai barang bukti seperti narkotika, benur, senjata tajam, senjata api, perjudian, pakaian dan lain-lain dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat.