Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Breaking News Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Lambar dan Pesibar
Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat musnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat hari ini, Selasa (1/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kejari Lampung Barat pukul 09.30 WIB.
Berbagai barang bukti seperti narkotika, benur, senjata tajam, senjata api, perjudian, pakaian dan lain-lain dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender, gerinda, dan dibakar.
Kegiatan dilakukan dengan prosedur keamanan yang baik.
Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendi mengatakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Baca juga: Pemkab Data Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Pesawaran
Baca juga: Utamakan Teguran, Sat Lantas Lampung Selatan Tetap Tilang Pengendara Bandel
“Semoga pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat,” katanya.
Kejari Pesawaran Lampung Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Terbanyak Narkoba
Berita lain, Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung musnahkan barang bukti berbagai tindak pidana, Kamis (20/10/2022).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pesawaran Lampung dari tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Pesawaran Lampung adalah untuk barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Maka pemusnahan barang bukti ini adalah perintah pengadilan yang memerintahkan barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali pada tahun 2022 ini.
Ia menjelaskan jika kegiatan ini dilakukan dari perkara sejak bulan Juni sampai dengan Oktober.
Dalam kurun waktu empat bulan ada 69 perkara yang sudah selesai di tingkat pengadilan.