Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Sisa Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Dibakar oleh Petugas Kejari Lampung Barat
Setelah memblender barang bukti narkotika dan menggerinda barang bukti senpi dan sajam, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram.
Narkotika jenis ganja seberat 186 gram.
1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm.
1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.
130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster.
2 buah mesin angin.
14 unit handphone.
1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam.
4 unit amunisi kaliber 9 mm LN.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan palu, gerinda, diblender, dan dibakar.
Bekas dari pemusnahan barang bukti tersebut pun saat ini sudah mulai dibereskan oleh pihak Kejari Lampung Barat.
Dominan Kasus Narkotika
Pemusnahan barang bukti tindak pindana kasus yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Lampung Barat hari ini didominasi perkara kasus narkotika, Selasa (1/11/2022).
Diketahui 3 jenis barang bukti narkotika dengan rincian sabu 102,47 gram sebagian habis untuk uji lab, gorila sinte sebanyak 4,13 gram, ganja sebanyak 186 gram, dan pohon ganja 105 cm yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat pagi tadi.
Banyaknya perkara narkotika tersebut membuat pihak Kejari Lampung Barat terus berupaya untuk mengurangi dan menekan angka kasus tersebut.