Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Sisa Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Dibakar oleh Petugas Kejari Lampung Barat
Setelah memblender barang bukti narkotika dan menggerinda barang bukti senpi dan sajam, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Setelah memblender barang bukti narkotika dan menggerinda barang bukti senpi beserta sajam, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/11/2022).
Diketahui satu buah kayu kopi berukuran satu meter, 10 benih lobster, dua buah mesin angin, 14 unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam, empat unit amunisi kaliber 9 mm LN telah dibakar oleh pihak Kejari Lampung Barat.
Untuk senjata rakitan Revolver sebelum dibakar diketahui sudah digerinda terlebih dahulu oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Sedangkan untuk 14 unit handphone juga sebelumnya sudah dimusnahkan dengan menggunakan palu kemudian langsung dibakar.
Barang Bukti Senpi dan Sajam Digerinda
Semua barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap telah selesai dimusnahkan oleh pihak Kejari Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda
Baca juga: Warga Kalianda Digegerkan Penemuan Benda Diduga Bom di Dekat Pantai Kedu Warna
Diketahui bahwa pemusnahan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dilakukan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Beberapa barang bukti sajam seperti golok san pisah beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam telah dimusnahkan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.
“Untuk senpi dan sajam telah kita musnahkan dengan cara digerinda,” kata Deddy Sutendy selaku Kepala Kejari Lampung Barat.
“Semuanya sudah berhasil digerinda oleh petugas kami,” terusnya.
Rincian Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap (Incracht) di Kejari Lampung Barat telah usai, Selasa (1/11/2022).
Semua barang bukti tindak kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat terhitung dari awal Januari hingga Oktober ini sudah dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat beserta jajaran.
Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.
Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium.