Berita Lampung
Siaran Analog Berakhir Hari Ini di Lampung, Pempov Sebut Migrasi TV Digital Sudah Baik
"Sesuai ketentuan, hari ini, berakhirnya siaran tv analog yang dimigrasikan ke tv digital," kata dia saat diwawancara di Bandar Lampung, Rabu (2/11/20
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah telah menetapkan migrasi analog ke TV Digital mulai hari ini, Rabu (2/112022).
Migrasi ke TV Digital di Lampung masih terus berproses sejalan dengan keputusan pemerintah.
Pemprov Lampung mengklaim proses migrasi TV Digital di Lampung telah berjalan lancar.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Lampung Ganjar Jationo mengatakan, masyarakat secara mandiri melakukan pengalihan siaran analog ke TV Digital.
Terlebih pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
"Sesuai ketentuan, hari ini, berakhirnya siaran tv analog yang dimigrasikan ke tv digital," kata dia saat diwawancara di Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Suami Istri Tewas Terlindas Truk Fuso di Mesuji, Anaknya Kritis
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Pacar hingga Hamil di Pringsewu Tersenyum saat Diamankan Polisi
"Kondisi di Lampung, banyak masyarakat sudah melakukan migrasi, khususnya untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas," lanjut dia.
Selain itu, mengenai informasi mengenai peralihan tv ke siaran digital itu sudah didengar oleh hampir seluruh masyarakat di Lampung.
"Masyarakat banyak yang menggali informasi mengenai hal ini secara inisiatif sendiri," ucap dia.
Kondisi itu, disebut Ganjar, membuat proses migrasi tv analog ke digital di Lampung dapat berjalan optimal.
Dengan demikian, migrasi tv tersebut diniscayakan akan berjalan alamiah sebagaimana kebutuhan masyarakat akan tontonan pertelevisian.
"Terlebih dengan sudah mudah didapatkannya set top box di hampir setiap toko elektronik di Lampung, harganya kita pantau sekitar Rp 200-300 ribu per unit," sebut dia.
Untuk informasi, migrasi tv analog ke tv digital atau biasa disebut analog switch off (ASO) menjadi bentuk digitalisasi penyiaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2020.
Bagi warga kurang mampu dalam hal ekonomi, terdapat bantuan alat yang bernama set top box, agar masyarakat pengguna tv tabung bisa mengakses siaran tv digital.