Berita Lampung
Teriakan Maling, Buat 2 Pemuda Tertangkap Rampas Ponsel di Gunung Sugih Lampung Tengah
Pelaku pura-pura pinjam ponsel lalu kabur dan korban berteriak maling hingga keduanya tertangkap.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Punggur, Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura pinjam lalu rampas ponsel, Rabu (2/11/2022).
Dua pelaku yang diamankan Polsek Punggur, Lampung Tengah berinisial DYA (19) dan AVS (20) asal Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap karena korban melawan usai polselnya dirampas.
"Modus operandi (MO) para pelaku kejahatan untuk memperdaya korbanya mengunakan cara berpura-pura," katanya.
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Mulyadi (17) dan Ahmad Andriansyah, (17) sedang berkumpul di pinggir jalan bersama 4 orang lainnya.
Lantas datang dua orang pemuda tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro berhenti di depan mereka.
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Baca juga: Melihat Rumah Sakit Gajah TNWK di Lampung Timur, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia
"Kemudian satu dari dua pelaku menghampiri dan meminta ijin untuk bergabung, " katanya.
Setelah diizinkan, lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku meminjam ponsel kepada korban.
"Tanpa menaruh rasa curiga korban pun memberi pinjaman hp tersebut kepada pelaku," katanya.
Ketika meminjam, lanjutnya, pelaku beralasan untuk digunakan bermain game.
Kemudian, sambung Kapolsek, korban sempat menolak dan menjawab bahwa hpnya tidak ada paket datanya.
"Pelaku kemudian berkata bahwa ia akan menyalakan hotspot dan korban pun memberikan hp-nya," ujar Kapolsek.
Ketika pelaku telah memegang hp korban, lanjut Mualimin, pelaku memberikan hp tersebut kepada rekannya yang menunggu di motor.
"Kemudian korban melihat hpnya dimasukan ke dalam kantong jaket. Korban baru menyadari bahwa hp di tangan orang jahat," katanya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban meminta hp-nya untuk dikembalikan.
"Permintaan korban tidak digubris oleh kedua pelaku," katanya.
Kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
Ketika melihat kedua pelaku hendak kabur, korban sempat menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh, namun pelaku kembali bisa berdiri sembari.
"Pelaku sempat mengancam korban dengan berkata, diam kamu nanti saya bunuh!," kata Iptu Mualimin.
"Karena merasa takut korban pun berteriak maling!," tambahnya.
Kapolsek mengatakan, teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan warga sontak segera berkumpul, lalu mengejar para pelaku hingga tertangkap.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap warga, Kepala Kampung (Kakam) Ngestirahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak kepolisian.
Lalu personil yang dipimipin oleh Kanit Reskrim Aipda Ansyori langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk megamankan kedua pelaku.
Baca juga: Pengrajin Tapis di Mahan Tapis Margakaya Pringsewu Butuh 8 Mesin Jahit
Baca juga: Resto Lembah Batu Heritage, Tempat Kuliner di Lampung Bernuansa Alam
"Saat ini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti di Polsek Punggur, guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Lampung Tengah)