Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Bakal Uji Petik Sebelum Batas Waktu Perbaikan Verifikasi Parpol

Bawaslu Lampung akan lakukan uji petik verifikasi faktual sebelum batas waktu perbaikan untuk hasil verifikasi oleh seluruh KPU kabupaten/kota.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Ilustrasi - Logo Bawaslu. Bawaslu Lampung akan verifikasi ulang seluruh hasil verifikasi oleh KPU sebelum masa perbaikan verifikasi. 

• 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik

• 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik

• 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi

• 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang

Baca juga: KPU Bandar Lampung Sulit Temukan Alamat Anggota Parpol untuk Verifikasi Keanggotaan

• 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan

• 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu

• 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu

• 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu

• 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik

• 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik

• 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved