Rektor Unila ditangkap KPK

Bupati Way Kanan Lampung Adipati Beri Rekomendasi Calon Mahasiswa ke Unila tapi Tak Digunakan

Bupati Way Kanan Lampung Adipati terseret dalam daftar barang bukti perkara penyuap mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sekkab Way Kanan Saipul menjelaskan kasus terseretnya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terhadap barang bukti penyuap eks Rektor Unila Karomani. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terseret masuk ke dalam daftar barang bukti perkara penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Nama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya tidak sendirian, ada dua nama kepala daerah lainnya, yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad yang turut masuk daftar barang bukti perkara penyuap mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Selain dua nama tersebut, nama kepala daerah lain yang juga terseret masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap mantan Rektor Unila Prof

Karomani, yakni Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i.

Menanggapi hal itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati meminta untuk menghubungi Sekkab Way Kanan, Saipul.

Dijelaskan, Saipul akan menjelaskan kronologi permasalahan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Buka Seleksi Penerimaan Guru PPPK, Jumlah Formasi 307 Orang

Baca juga: Tiga Kepala Daerah Masuk Catatan Bukti Terdakwa Andi Desfiandi Kasus Mantan Rektor Unila

“Hubungi Pak Saipul aja, Sekda. Nanti beliau akan menjelaskan panjang lebar soal perkara itu. sinyal saya jelek,” katanya, saat dihubungi via telepon, Minggu (6/11/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul pun memberikan keterangan terkait beredarnya informasi tentang dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan.

Lantas, Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap di Fakultas Kedokteran Unila.

Saipul menjelaskan terkait adanya berita dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan untuk rekom nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022 membenarkan adanya rekomendasi itu.

“Rekomendasi itu benar dibuat oleh Bupati Way Kanan,” katanya, Minggu (6/11/2022).

Rekomendasi yang dibuat, atas permintaan seorang warga di Way Kanan untuk dibuatkan surat rekomendasi dari bupati agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung.

Namun penyampaian surat rekomendasi ke Unila tidak dilakukan oleh Pemkab Way Kanan, melainkan disampaikan langsung oleh orang tua anak tersebut.

Pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

Diperoleh keterangan dari orang tuanya, anak yang minta rekomendasi tersebut ternyata tidak kuliah di Unila.

Melainkan kuliah di Universitas Sriwijaya, tepatnya di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Melengkapi sanggahannya tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan menyertakan bukti-bukti, kalau si pemohon rekomendasi dari Bupati Way

Kanan saat ini telah diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Way Kanan Bersama TNI dan Polri Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Pencuri Motor di Way Kanan Lampung Bobol Garasi Curi Motor Berikut STNK

“Inilah sebenarnya yang terjadi, anak yang direkom Bupati saat ini telah kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang, dan rekom tidak dipakai di Unila,” katanya.

Saipul mengatakan surat rekomendasi yang dibuat Adipati atas permintaan salah satu warganya, tidak digunakan untuk penerimaan mahasiswa kedokteran Unila.

“Anaknya sudah diterima di Universitas Sriwijaya Palembang,” ujarnya.

Màsyarakat juga berharap kepada bupati yang baik hati ke warganya, agar jangan mudah memberikan rekom.

Di luar masalah ini, kini Bupati Way Kanan Adipati sedang mendukung program dari Unilà untuk membuat perwakilan kampus di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.

Pemkab Way Kanan memberikan gedung bekas rumah sakit yang sudah tidak digunakan lagi.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved