Berita Lampung
Pencurian di Rumah PNS di Way Kanan, Pelaku Gasak 10 Gorden Dagangan Korban
Pencurian di rumah PNS di Way Kanan dilakukan pelaku setelah sang korban berangkat ke kantornya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Selanjutnya, dilakukan pertemuan dengan pelaku pencurian oleh anggota yang menyamar.
Penangkapan tersangka JK alias Ucok (20) warga Kampung Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dilakukan Kamis, (03-11-2022) jam 22:00 WIB.
Anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kini tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan 7 (tujuh) helai hordeng dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ucok diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )