Berita Terkini Artis

Video Viral Wanita Kebaya Merah Bukan Dibuat di Bali tetapi di Surabaya

Pihak kepolisian terus mendalami video viral yakni wanita kebaya merah yang melakukan tindak asusila bersama seorang pria di satu hotel.

Kolase Tangkap Layar Video Viral
Foto ilustrasi, terduga wanita kebaya merah. Pihak kepolisian terus mendalami video viral yakni wanita kebaya merah yang melakukan tindak asusila bersama seorang pria di satu hotel. 

Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved