Rektor Unila ditangkap KPK
Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
PN Tanjungkarang sementara ini hanya libatkan pengamanan internal di sidang perdana Andi Desfiandi kecuali ada permintaan dari jaksa atau kuasa hukum.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana tersangka Andi Desfiandi, selaku penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Rabu (9/12022).
Juru bicara PN Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto mengatakan, dalam sidang perdana Andi Desfiandi di perkara mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tidak ada pengamanan khusus.
Ia mengatakan, semenetara ini PN Tanjungkarang hanya melibatkan pengamanan internal dalam sidang perdana Andi Desfiandi dan sistemnya sama dengan sidang lainnya.
"Sidang perdana tersangka Andi Desfiandi akan digelar di ruang Bagir Manan, Rabu (9/11/2022) pada pukul 10.00 WIB. Persidangan tersangka Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus," kata Dedy kepada awak media di PN Tanjungkarang, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, PN Tanjungkarang telah mempersiapkan segala sesuatunya dan sama seperti persidangan pada umumnya.
"Sidang Pak Andi seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya menerjunkan tim pengamanan dari internal PN Tanjungkarang seperti biasa," beber Dedy.
Baca juga: KFC Lampung Gulirkan Promo Menarik di Bulan November, Ada Potongan Harga untuk Paket Boom 1 dan 2
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Pesawaran Lampung Tuntaskan Pengangkatan PPPK Bertahap
"Sampai saat ini kami belum ada permintaan pengamanan khusus dalam pengamanan tersangka Andi Desfiandi," jelas Dedy.
"Jadi ke depannya jika ada permintaan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) ataupun hakim untuk pengamanan persidangan maka akan kami siapkan pengamanan khusus tersebut," jelas Dedy.
Ia menjelaskan, PN Tanjungkarang tengah mempersiapkan peralatan persidangan.
Ia mengatakan, peralatan persidangan seperti mikrofon dan audio visual sudah siap.
"Videotron juga akan digunakan untuk mempermudah pengunjung maupun pelaku di dalam persidangan nanti," beber Dedy.
"Perkara Andi Desfiandi terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, persidangan Andi Desfiandi akan dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Hakim, Aria Verronica.
"Ada kedua hakim anggota yakni Charles Kholidy dan Pak Edi Purbanus," ungkap Dedy.
Dakwaan pasal kepada Andi Desfiandi, yakni pertama pasal 5 ayat 1 huruf A.