Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Terancam Dipecat
Oknum polisi inisial Aipda AL selingkuh dengan istri anggota TNI Serda AAL. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan akan memecatnya.
Tribunlampung.co.id, Semarang - Oknum polisi inisial Aipda AL selingkuh dengan istri anggota TNI Serda AAL.
Kasus dugaan selingkuh Aipda AL dengan istri anggota TNI Serda AAL menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi setelah viral di media sosial.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan akan memecat Aipda AL.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut saat apel pagi di lapangan Mapolda Jateng, Senin (7/11/2022).
“Ada selingkuh dengan istri TNI yang viral sekarang, sekarang juga saya tunggu PTDH-nya, upacarakan di sini," kata Luthfi.
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Tentara, Kapolda Jateng Murka Langsung Pecat
Baca juga: Rizky Billar Singgung Jahitan Saat Lesti Kejora Dikabarkan Hamil Anak Kedua
Oknum polisi selingkuh tersebut berinisial Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkantibmas Polsek Loano, Polres Purworejo yang melakukan perselingkuhan dengan istri Serda AAL, tentara asal Tegal.
"Nggak usah pakai banding-banding apalah itu, saya sudah capek baca kayak gitu. Masih banyak anggota kita yang baik dan bagus, yang perlu menjadi atensi, yang perlu kita lakukan penghargaan," tandas Luthfi.
"Nggak usah ragu-ragu. Jelas untuk rekan-rekan sekalian? Dan ini untuk menjadi pelajaran kepada seluruh anggota kita,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.
Dirinya meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas itu.
“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Selain itu Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Di samping proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
Baca juga: Penampilan Terbaru Mayang, Disebut Mirip Vanessa Angel
Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."
"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” paparnya.
Menurutnya Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kami hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya."
"Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” imbuhnya. (*) (Tribunlampung.co.id)