Berita Terkini Nasional
Pemeran Video Asusila Wanita Kebaya Merah Pasangan Kekasih, Bermodal Tripod
Awalnya pasangan kekasih pemeran video asusila yang beredar luas di dunia maya ini diuga terlibat dalam satu tim produksi.
Tribunlampung.co.id, Surabaya - Pemeran video asusila viral wanita kebaya merah yang memperagakan adegan dewasa dengan seorang pria merupakan pasangan kekasih.
Awalnya pasangan kekasih pemeran video asusila yang beredar luas di dunia maya ini diduga terlibat dalam satu tim produksi.
Ternyata belakangan diketahui pasangan kekasih ini merekam sendiri adegan panas video asusila wanita kebaya merah tersebut.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengungkapkan, video asusila kebaya merah itu dibuat oleh kedua pemerannya tanpa melibatkan orang lain.
Dia mengakui bila sebelumnya proses pembuatan video asusila itu disinyalir melibatkan tim produksi.
Terangkum beberapa fakta pemeran video Kebaya Merah yang ternyata bukan pasangan suami istri alias pasutri.
Baca juga: Soal Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Begini Penjelasan Terbaru Polda Bali
Baca juga: Usia 7 Tahun, Keisha Alvaro Banting Tulang Usai Pasha Ungu dan Okie Agustina Cerai
Sosok pemeran video Kebaya Merah dalam rekaman itu diketahui ada dua orang yakni laki-laki dan perempuan.
Usut punya usut, pemeran wanita berkebaya merah merupakan seorang warga yang kos di Surabaya.
Sedangkan pemeran pria dalam video Kebaya Merah merupakan warga asli Surabaya.
Berikut ini rentetan fakta-fakta pemeran video Kebaya Merah selengkapnya:
1. Bukan Pasutri
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut bukan pasutri.
Melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYA.co.id), Senin (7/11/2022).
Menurut Harianto, dua orang pemeran video Kebaya Merah yang viral berdurasi 16 menit itu berlokasi di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya.
2. Identitas Pemeran
Si pemeran wanita dalam video Kebaya Merah bukan asli domisili Surabaya.
Hanya saja, wanita pemeran dalam video itu sudah lama tinggal menetap di sebuah kos di Kota Surabaya.
Sedangkan, lanjut Harianto, si pemeran laki-laki merupakan warga asli berdomisili Kota Surabaya.
"Si perempuan itu, bukan warga Surabaya. Tapi sudah lama tinggal di Surabaya. Iya indekos. Kalau cowok, Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Celine Evangelista Ngaku Pikat Marshel Pakai Pelet, Demi Singkirkan Saingan Berat
Baca juga: Ternyata Nathalie Holscher Langsung Temui Faris Pasca Cerai dari Sule, Kemudian CLBK
3. Modal Tripod
Berdasarkan penyidikan, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.
Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran memanfaatkan Tripod.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.
Sebelumnya, proses pembuatan video dewasa tersebut sempat diduga melibatkan sebuah tim produksi.
4. Pihak yang Terlibat Diburu Polisi
Sejauh ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut.
Hingga Minggu (6/11/2022), polisi masih menyelidiki para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut.
Selain itu, polisi juga mengejar pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, sementara ini video dewasa tersebut diduga diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
5. Si Wanita Diduga influencer
Dikutip dari Kompas.com, polisi sempat menduga wanita berkebaya merah dalam video itu merupakan seorang influencer di Bali.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko Selasa (1/11/2022).
Lalu pria yang ada di dalam video diperkirakan berusia 24 tahun.
6. Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian beberapa fakta pemeran video Kebaya Merah yang ternyata bukan pasangan suami istri
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id