Berita Terkini Nasional
Alasan Polisi Tak Dapat Sita Barang Bukti Kebaya Merah
Polda Jatim tak dapat menyita barang bukti kebaya warna yang dikenakan pemeran perempuan dalam video dewasa.
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Diketahui, Kebaya Merah sempat trending di Twitter.
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang perempuan berkebaya merah dengan seorang pria.
Dalam video viral di TikTok dan Twitter, perempuan Kebaya Merah tersebut melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com