Rektor Unila ditangkap KPK

JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Berikan Uang Rp 250 Juta ke Prof Karomani

JPU KPK sebut terdakwa Andi Desfiandi memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan rektor Unila Prof Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Unila, Andi Desfiandi saat mengikuti sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). JPU KPK sebut Andi Desfiandi memberikan uang Rp 250 juta ke mantan Rektor Unila Prof Karomani. 

"Jadi uang itu merupakan sumbangan pribadi dari Terdakwa, karena memang benar itu faktanya," ungkap Resmen.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo dalam surat dakwaan yang dibacakannya menjelaskan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa Andi Desfiandi.

Pertama, Andi Desfiandi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, Andi Desfiandi juga didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dan atau yang ketiga, Andi Desfiandi didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu, (16/11/2022) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Selanjutnya dalam sidang pembuktian kita akan menghadirkan 21 saksi," pungkas JPU Agung Satrio Wibowo.

Tak Sampaikan Eksepsi

Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi tidak melakukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Andi Desfiandi menjadi terdakwa pemberi suap mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Adapun sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dipimpin oleh ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Sesuai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Andi Desfiandi terlihat meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.

Andi Desfiandi tidak banyak komentar saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan.

"Mohon doanya saja ya," singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Resmen Khadafi mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved