Rektor Unila ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Berikan Uang Rp 250 Juta ke Prof Karomani
JPU KPK sebut terdakwa Andi Desfiandi memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
"Kami tidak melakukan eksepsi karena secara yuridis normatif semua tidak ada yang perlu kita perdebatkan," ujarnya
"Maka selanjutnya kita minta untuk langsung masuk ke pokok perkara saja," lanjut Resmen menambahkan.
Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
Baca juga: Tiga Kepala Daerah Masuk Catatan Bukti Terdakwa Andi Desfiandi Kasus Mantan Rektor Unila
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)