Rektor Unila ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Berikan Uang Rp 250 Juta ke Prof Karomani
JPU KPK sebut terdakwa Andi Desfiandi memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan rektor Unila Prof Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyebut Andi Desfiandi memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) saat itu.
Pemberian uang Rp 250 juta dari terdakwa Andi Desfiandi tersebut melalui Mualimin yang merupakan orang terdekat mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Menurut JPU Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022), uang yang diberikan oleh terdakwa Andi Desfiandi kepada mantan rektor Unila tersebut dimaksudkan agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila Tahun Ajaran 2022.
Adapun dua nama mahasisa yang dimaksudkan yakni ZAP dan ZA.
"Yang pertama, bahwa Terdakwa Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin,"
Baca juga: Andi Desfiandi Tak Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum: Kita Minta Langsung Masuk ke Pokok Perkara
Baca juga: Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri," ungkap JPU Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, dijelaskan pula pada surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani.
Kemudian, Karomani pun mempersilahkan terdakwa untuk datang kerumahnya.
Diketahui, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
"Keesokan harinya, terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya.”
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ujar Agung.
Lebih lanjut JPU dari KPK itu menjelaskan, terkait teknis penyerahan uang tersebut akan ditangani oleh Mualimin, yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
Usai persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK, kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadaffi menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Disinggung terkait furniture gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang."
"Jadi uang itu merupakan sumbangan pribadi dari Terdakwa, karena memang benar itu faktanya," ungkap Resmen.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo dalam surat dakwaan yang dibacakannya menjelaskan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa Andi Desfiandi.
Pertama, Andi Desfiandi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Andi Desfiandi juga didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dan atau yang ketiga, Andi Desfiandi didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu, (16/11/2022) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Selanjutnya dalam sidang pembuktian kita akan menghadirkan 21 saksi," pungkas JPU Agung Satrio Wibowo.
Tak Sampaikan Eksepsi
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi tidak melakukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Andi Desfiandi menjadi terdakwa pemberi suap mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dipimpin oleh ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Sesuai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Andi Desfiandi terlihat meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.
Andi Desfiandi tidak banyak komentar saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
"Mohon doanya saja ya," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Resmen Khadafi mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena secara yuridis normatif semua tidak ada yang perlu kita perdebatkan," ujarnya
"Maka selanjutnya kita minta untuk langsung masuk ke pokok perkara saja," lanjut Resmen menambahkan.
Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
Baca juga: Tiga Kepala Daerah Masuk Catatan Bukti Terdakwa Andi Desfiandi Kasus Mantan Rektor Unila
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)