Rektor Unila ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
JPU KPK sebut Andi Desfiandi janjikan furniture ke Prof Karomani untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyebut terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Unila, Andi Desfiandi menjanjikan furnitur seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta kepada Prof Karomani.
Furnitur yang dijanjikan oleh Andi Desfiandi rencananya untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan oleh Karomani.
Hal ini dijelaskan JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan saat sidang perdana kasus suap terhadap mantan Rektor Unila yang menghadirkan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Menurut JPU KPK Agung Satrio Wibowo, pada tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani.
Kemudian, Karomani pun mempersilahkan terdakwa untuk datang kerumahnya.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa Andi Desfiandi datang ke rumah Karomani bersama Ary Meizari Alfian.
Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Berikan Uang Rp 250 Juta ke Prof Karomani
Baca juga: Andi Desfiandi Tak Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum: Kita Minta Langsung Masuk ke Pokok Perkara
Diketahui, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
"Jadi Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya.”
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ujar JPU Agung.
Lebih lanjut JPU Agung Satrio Wibowo menjelaskan, terkait teknis penyerahan uang untuk furniture tersebut akan ditangani oleh Mualimin. Kemudian, hal itupun disetujui oleh Terdakwa Andi Desfiandi.
Selanjutnya, karena waktu peresmian gedung LNC sudah dekat, maka pembelian furnitur itu digantikan degan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dibayarkan secara tunai.
Kemudian, Uang tersebut diberikan melalui Mualimin yang merupakan orang terdekat Karomani.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Unila Tahun Ajaran 2022.
"Bahwa Terdakwa Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin."
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri," ungkap Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU KPK Agung Satrio Wibowo, perbuatan Andi Desfiandi dan Karomani tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait isi surat dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadaffi menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh JPU.
Disinggung terkait rencana pemberian furniture untuk gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang.”
"Jadi uang itu merupakan sumbangan pribadi dari Terdakwa, karena memang benar itu faktanya," kata Resmen.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menjelaskan, setidaknya terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa Andi Desfiandi.
Pertama, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.
Kemudian, JPU KPK juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga, Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang untuk terdakwa Andi Desfiandi selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, (16/11/2022). Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tak Sampaikan Eksepsi
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi tidak melakukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Andi Desfiandi menjadi terdakwa pemberi suap mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dipimpin oleh ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Sesuai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Andi Desfiandi terlihat meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.
Andi Desfiandi tidak banyak komentar saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
"Mohon doanya saja ya," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Resmen Khadafi mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena secara yuridis normatif semua tidak ada yang perlu kita perdebatkan," ujarnya
"Maka selanjutnya kita minta untuk langsung masuk ke pokok perkara saja," lanjut Resmen menambahkan.
Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Baca juga: Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-saat-hendak-mengikuti-sidang-di-PN-Tanjungkarang.jpg)