Berita Lampung

22 Pelaku Kriminalitas di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

Sejumlah 22 pelaku kriminalitas di Lampung Utara ini dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam 20 kasus pidana.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara ekspos hasil tangkapan selama sebulan terakhir, Kamis (10/11/2022). Sebanyak 22 pelaku kriminalitas di Lampung Utara dijebloskan ke penjara. 

Kemudian melalui Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, pihaknya berhasil mengamankan satu orang dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Diceritakan AKBP Kurniawan Ismail, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima tentang adanya sepeda motor milik korban pencurian, Ahmad Kosasih warga lingkungan XIV Kelurahan Bukit Kemuning.

Ahmad Kosasih, korban tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (2/11/2022).

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kemuning Aipda Adizar bersama Kanitres Aipda Lucky pada, Senin (7/11/2022) pukul 23.00 WIB bergerak cepat mendatangi lokasi.

Di lokasi tersebut anggota mengamankan seorang terduga pelaku berinisial He (36) di rumahnya yang ada di Dusun Sudung, Desa Napal Belah, Kecamatan Abung Tinggi.

Baca juga: Istri Korban Syok Berat, Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji

Selain itu, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra fit warna hitam no.pol BE 7091 JL milik korban.

“Terduga pelaku setelah di interogasi petugas kepolisian mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seorang rekannya berinisial IK,” jelasnya.

Setelah diperoleh keterangan dari He, Polsek Bukit Kemuning menghubungi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara meminta back-up untuk memburu rekan pelaku.

Terduga pelaku IK yang lebih dahulu mengetahui rekannya He tertangkap, langsung kabur melarikan diri.

Sehingga saat petugas datang menggerebek kerumahnya (Desa Napal Belah) hanya berhasil menemukan dan menyita 5 unit sepeda motor yang ada di rumah pelaku.

Berupa satu sepeda motor Honda Beat warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol B-3639-UUC dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lain selembar STNK Hoda Beat No Pol B-3639-UUC an. Bagas Muhamad Adhiyaksa, sebuah dompet warna hitam merek Levi’s 501, Uang tunai sejumlah Rp. 772.000, sebuah Hp merek Redmi warna biru hitam, sebuah KTP NIK. 1803120802950002 an. Muhamad Sodikin dan 11 lembar kertas rekapan Togel.

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat melihat ke Polres Lampung Utara. “Nanti kita akan pinjam pakai kan,” ujar AKBP Kurniawan Ismail.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved