Pemilu 2024

KPU Lampung Tekankan 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Tanggamus

Pendaftaran badan Ad Hoc ini rencananya akan dibuka pada pekan depan oleh KPU Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana saat menjelaskan dan memperkenalkan badan Ad Hoc kepada peserta sosialisasi termasuk KPU Tanggamus yang diharuskan ada 30 persen keterwakilan perempuan. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Tanggamus Lampung akan buka pendaftaran badan Ad Hoc.

Pendaftaran badan Ad Hoc ini rencananya akan dibuka pada pekan depan oleh KPU Tanggamus, Lampung.

Badan Ad Hoc ini merupakan penyelenggara pemilu yang membantu tugas KPU Tanggamus Lampung.

Hal itu disampaikan Antoniyus Cahyalana yang merupakan perwakilan dari KPU Provinsi Lampung.

Ia mengatakan ada beberapa jenis badan Ad Hoc yaitu PPK, PPS, Pantarlih dan juga KPPS.

Untuk PPK sendiri ia merupakan badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan berisi sebanyak 5 orang anggota PPK.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 10 November 2022, Polres Mesuji Masih Buru Sopir Truk Tangki

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan 21 Saksi dari Unila dan Penyuap di Sidang Andi Desfiandi

Pada peraturan sebelumnya jumlah PPK tersebut hanya 3 orang namun sekarang sudah diperbaharui menjadi 5 orang.

"PPK ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai anggota PPK," ungkapnya.

Untuk komposisi dari PPK ini, untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kemudian badan Ad Hoc lainnya ada PPS, PPS ini akan menyelenggarakan pemilu di tingkat desa.

Untuk jumlah anggota PPS ini terdapat 3 orang dan masih masah tetap menekankan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Kemudian untuk syarat menjadi PPK, PPS, dan KPPS yaitu, berwarganegara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.

"Kenapa batas terendah 17 tahun, kami dari KPU ingin memaksimalkan kelompok-kelompok muda yang ada," katanya.

KPU menganggap kelompok muda di jaman sekarang lebih progresif dan dianggap bisa mengemban tugas tersebut.

Kemudian peraturan selanjutnya, setia kepada Pancasila, NKRI, dan cita-cita Proklamasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved