Pemilu 2024
KPU Lampung Tekankan 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Tanggamus
Pendaftaran badan Ad Hoc ini rencananya akan dibuka pada pekan depan oleh KPU Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Selanjutnya syarat yang lainnya yaitu, mempunyai integritas pribadi yang kuat serta jujur dan adil.
Syarat selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
"Kalau pernah jadi anggota legislatif itu harus bersih dulu baru bisa mendaftar," terangnya.
Kemudian syarat selanjutnya berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Kemudian pendidikan minimal untuk menjadi badan Ad Hoc yaitu paling rendah pendidikan tingkat SMA.
Selanjutnya, tidak pernah dipidana karena melakukan pelanggaran hukum tetap karena telah melakukan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Jadi misalkan dia pernah mendapatkan pidana dengan ancamannya yang 5 tahun dia tidak bisa jadi penyelenggara pemilu," kata Antoniyus Cahyalana.
Untuk usia maksimal dari anggota PPS, PPK dan KPPS ini yaitu 55 tahun.
"Kenapa seperti, karena pekerjaan ini dilakukan sampai subuh kemudian drop dan membahayakan kesehatannya sendiri," katanya.
Pada proses seleksi menjadi panitia penyelenggara pemilu kali ini menggunakan tes yang berbasis CAT.
PPK ini akan dibantu dengan kesekertariatan yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari 1 sekretaris dan 2 staf.
Sekertariat PPK ini terdiri dari 1 aparatur sipil negara (ASN) dan dua lainnya merupakan dari non ASN.
"ASN nanti itu bisa diusulkan dari kecamatan dan yang menyetujui itu nanti dari pemerintah kabupaten," jelasnya.
Syarat menjadi sekertariat untuk ASN itu sendiri paling rendah itu merupakan golongan IIB.
Kemudian ia juga menjelaskan, PPK melaui KPU Kabupaten atau Kota mengusulkan atau merekomendasikan paling banyak 3 sekertaris dan 4 staf.
Baca juga: KPU Lampung Tunggu Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol di Daerah
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Hadapi Anggota Parpol Tak Kooperatif dan Cuaca selama Verifikasi Faktual
Kemudian, nantinya yang akan memilih dan menetapkan sekertaris maupun staf itu sendiri yaitu bupati daerah masing-masing.
"PPK dan KPU hanya mengusulkan calonnya dan yang menetapkan itu nanti bupati," katanya.
Berbeda dengan pembentukan PPK, untuk PPS di sini KPU kabupaten atau kota akan merekomendasikan nama kepada kepala desa tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)