Berita Lampung
Pencuri Burung Kicau Resahkan Warga Lampung Selatan Tertangkap, Asal Bandar Lampung
Pencuri burung kicau di wilayah Lampung Selatan yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Bintang merupakan dua orang warga Bandar Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan mengamankan pencuri burung kicau asal Bandar Lampung yang cukup meresahkan.
Pencuri burung kicau di wilayah Lampung Selatan yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Bintang merupakan dua orang warga Bandar Lampung.
Kedua pencuri burung kicau yang diringkus petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan adalah Maulana (33) warga Urip Sumoharjo dan Supriadi (36) warga Pulau Bacan, Jaga Baya, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengungkapkan kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini diamankan dari dua tempat di Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022) pukul 12.45 WIB.
Yakni di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
Keduanya mencuri tujuh ekor burung kicau di kediaman Sumiyati, di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Dampak Banjir di Lampung Selatan, Puluhan Siswa di Candipuro Tak Pakai Seragam Sekolah
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji
Kejadian pencurian burung yang dilakukan oleh kedua pemuda asal Bandar Lampung tertuang dalam LP / B - 1013 / IX / 2022 / SPKT / Polda Lampung,.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curat yang beraksi diwilayah hukumnya.
Lanjut Martono, pelaku diduga masuk melalui halaman belakang rumah korban dan merusak jendela belakang rumah.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil tujuh ekor burung kicau yang di tempatkan oleh korban di dalam rumah.
Lalu, kata Martono, pelaku berhasil membawa tujuh burung di antaranya burung Kacer empat ekor, burung Murai Batu dua ekor, dan burung Kenari satu ekor.
Kemudia, sambung Martono, selain membawa tujuh ekor burung pelaku juga mengambil dua unit handphone yang ada dalam rumah korban.
Diantaranya handphone merk Vivo Y 121 warna biru dan handphone merk Vivo Y 15s warna biru.
Saat itu, jelas Martoni, satu handphone Vivo Y 121 warna biru diletakkan korban di dapur dalam keadaan di charge dan 1 handphone merk Vivo Y 15s warna biru diletakkan di dalam kamar anak korban dalam keadaan di charge juga.
Martono mengatakan akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Lalu, kata Martono, berdasarkan laporan korban pihaknya melalukan penyelidikan.
Sehingga petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
Karena bukan wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Polsek Tanjung Bintang bersama tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung melalukan penangkapan pelaku atasnama Supriadi di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada rabu (9/11/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan handphone merk Vivo Y 15s warna biru milik korban.
Kemudian, kata Martono, setelah dilakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Ismawan Maulana di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Petugas turut mengamankan satu ekor burung Kenari warna kuning milik korban.
Sambung Martono, dua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
Martono mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sambung Martono, dalam sepekan terakhir pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku pencurian burung diwilayah hukumnya.
Sebelumnya, tambah Martono, pihaknya mengamankab seorang buruh berinisial AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
AS diamankan Polsek Tanjung Bintang karena mencuri dua burung Kacer.
AS (19) pelaku pencurian dua burung Kacer diamankan Polsek Tanjung Bintang di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 02.45 WIB.
Martono berharap, masyarakat dapat berhati-hati saat menaruh atau menyimpan barang atau hewan kesayangannya.
Lalu, kata Martono, masyarakat yang merasa kehilangan harta bendanya untuk segera melapor ke Polsek Tanjung Bintang, supaya pihaknya dapat memproses kajadian tersebut dengan cepat.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )