Berita Lampung
Dikabarkan Hilang, Mantan Siswi MAN 1 Krui Lampung Ditemukan Sudah Bekerja di Rumah Makan
Seorang mantan siswi MAN 1 Krui Pesisir Barat Lampung yang sempat dikabarkan hilang sejak Minggu (6/11/2022) akhirnya berhasil ditemukan.
Sebab ditakutkan anak-anak tersebut mengalami trauma karena mendapatkan bulian dari kawan-kawannya.
"Kita lakukan pendampingan untuk beban pisikisnya dan kita akan edintifikasi sebenarnya permasalahannya apa," ucapnya.
"Kita juga berharap anak-anak yang mengalami gangguan pisikis dengan kasus ini bisa pulih kembali," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada sekolah MAN 1 Krui untuk mepertimbangkan kembali sanksi yang diberikan.
Sebab anak anak itu kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Perpres wajib belajar 12 tahun.
Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher angkat bicara terkait keputusan yang diambil oleh pihak Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN1 Krui) yang memberikan sanksi berat kepada 13 siswa yang melanggar aturan kedisiplinan.
Diketahui ke 13 siswa tersebut diarahkan pihak sekolah untuk mencari sekolah lain sebab telah melanggar kedisplinan dan telah mencapai jumlah 100 poin pelanggaran.
Toni Fisher selaku pemerhati hak perempuan dan anak mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah MAN1 Krui tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah MAN1 Krui memahami penerapan sekolah ramah anak yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA.
"Semestinya Kepala Sekolah MAN1 Krui itu memahami bahwa dalam program sekolah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan," jelasnya.
Para pendidik dan warga sekolah itu kata dia, semestinya harus mengerti dan memahami hak-hak anak.
Sekolah juga seharusnya punya program yang berbasis hak anak.
"Hal itu tertera di undang–undang perlindungan anak juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990," katanya.
"Di sana dijelaskan dalam pasal 28, 29 tentang hak-hak anak di bidang pendidikan, dan juga tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak," sambungnya.
Lanjutnya, ia mendorong agar Kemenag provinsi Lampung untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak di sekolah tersebut.