Berita Lampung
Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu, Polres Tulangbawang Lampung Ringkus Oknum Honorer
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahguna narkotika.
Editor:
Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti sabu 0,16 gram yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku oknum honorer. Gerebek rumah tempat transaksi sabu, Polres Tulangbawang Lampung ringkus oknum honorer.
"Pelaku kini sudah berada di Mapolres Tulangbawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu RH juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )
Berita Terkait