Berita Lampung
3.666 Honorer Lampung Utara Terdata di Pemerintah Pusat
Pendataan 3.666 honorer sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan di Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Jumlah pegawai honorer di Lampung Utara yang terdata pemerintah pusat sebanyak 3.666 orang.
Pendataan 3.666 honorer sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan di Lampung Utara.
“Ada 3.666 honorer yang disetujui oleh Pemerintah Pusat,” kata Hairul Fadila, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lampung Utara, Minggu (13/11/2022).
Rinciannya 408 untuk Honorer kategori 2, dan 3.258 Pegawai Non ASN lainnya.
Selain itu, lanjut Hairul, ada juga untuk jabatan pegawai kebersihan, keamanan dan sopir sebanyak 756 orang.
Kemudian untuk berkas yang ditandai atau kurang memenuhi syarat ada 1.115 berkas dari tenaga sopir, kebersihan dan keamanan tersebut.
Baca juga: Lagi Tidur, Sekeluarga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor di Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Lapuk, Atap Sekolah Negeri di Sungkai Jaya Lampung Utara Runtuh
Penyebabnya , karena masa kerjanya kurang dari satu tahun dan tidak bisa melampirkan bukti tanda terima pembayaran honor mulai dari tahun 2020 – 2021 minimal 12 bulan.
“Ini hanya pendataan Pemerintah Pusat saja, apa gunanya saya tidak paham,” katanya.
Saat ini dilakukan pendataan saja agar pemerintah pusat tahu jumlah tenaga honorer disetiap daerah.
Menurut Hairul, pendataan Pegawai Non ASN banyak disalah artikan.
Banyak yang beranggapan bahwa pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K).
Padahal pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan bukan ditujukan untuk mengangkat mereka sebagai PNS ataupun P3K.
“Pendataan pegawai non-ASN bukan dalam rangka pengangkatan PNS ataupun P3K,” tegasnya.
Adapun landasan pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.