Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Utara bersama Kepolisian dan Kejaksaan samakan Persepsi Pelanggaran Pemilu 2024
Rakor Gakumdu untuk pemantapan kesiapan dan konsolidasi terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
“Tentu kegiatan pencegahan dan pengawasan harus di perkuat,” katanya.
Narasumber dalam rakor yaitu Ipda Darwis SH dari Polres Lampung Utara, Bima Haryo Hutomo, dari Kejaksaan Kotabumi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara Agus Romdani.
Baca juga: KPU RI Minta 9 Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rakor Penyelesaian Sengketa
Turut hadir dan sekaligus memberikan arahan yaitu Tim Gakkumdu Lampung Aipda Ibrahim dari Polda dan A. Kohar dar Kejati serta Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa.
Tema rakor tersebut "Konsolidasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara dalam pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024”.
Acara tersebut diikuti peserta dari 23 Koordinator Penanganan Pelanggan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.
Lalu anggota Sentra Gakkumdu Lampung Utara yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan serta beberapa stakheholder terkait.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )