Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Utara bersama Kepolisian dan Kejaksaan samakan Persepsi Pelanggaran Pemilu 2024

Rakor Gakumdu untuk pemantapan kesiapan dan konsolidasi terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Bawaslu Lampung Utara
Rakor Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Lampung Utara di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk samakan persepsi dan cegah pelanggaran di Pemilu 2024. 

“Tentu kegiatan pencegahan dan pengawasan harus di perkuat,” katanya.

Narasumber dalam rakor yaitu Ipda Darwis SH dari Polres Lampung Utara, Bima Haryo Hutomo, dari Kejaksaan Kotabumi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara Agus Romdani.

Baca juga: KPU RI Minta 9 Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rakor Penyelesaian Sengketa

Turut hadir dan sekaligus memberikan arahan yaitu Tim Gakkumdu Lampung Aipda Ibrahim dari Polda dan A. Kohar dar Kejati serta Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa.

Tema rakor tersebut "Konsolidasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara dalam pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024”.

Acara tersebut diikuti peserta dari 23 Koordinator Penanganan Pelanggan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

Lalu anggota Sentra Gakkumdu Lampung Utara yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan serta beberapa stakheholder terkait.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved