Berita Lampung

Viral Pemotor Masuk Tol Lampung, PT HK Beberkan Cara Pengendara Akali Sistem Gerbang Tol

PT HK membeberkan kronologi adanya pengendara motor yang melintas di ruas Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pada Minggu (14/11/2022).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
tangkapan layar insta story akun instagram @nadyaernady
Seorang pemotor tampak melintas di Tol Lampung. Viral pemotor masuk Tol Lampung, PT HK beberkan cara pemotor akali sistem gerbang tol. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Hutama Karya membeberkan kronologi adanya pengendara motor yang melintas di ruas Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pada Minggu (14/11/2022).

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hanung Hanindito menjelaskan pemotor tersebut nekat masuk jalur tol dengan mengakali sistem operasional gerbang tol.

Yakni dengan menempel pada kendaraan lain yang akan masuk ke jalan tol.

"Pemotor tersebut nekat menerobos dengan cara bersembunyi dibalik kendaraan," kata Hanung saat ditanyai Tribun, Senin (14/11/2022).

Hanung mengatakan pemotor tersebut menempel sangat dekat dengan kendaraan lain sehingga berhasil menghindari mata kamera pengintai atau CCTV.

Belum terjelaskan alasan pasti mengapa pemotor tersebut nekat melakukan hal itu.

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Uji Kompetensi 31 Pejabat Eselon II

Baca juga: TPAS Karangrejo Metro Lampung Kebakaran, Diduga Sengaja Dibakar

Adapun pemotor tersebut dijelaskan Hanung masuk ke ruas tol melalui gerbang Bakauheni Selatan.

Sebelumnya, pemotor yang melintas di ruas JTTS sempat diviralkan di sejumlah media sosial.

Saat diviralkan, pemotor tersebut tengah melintas di ruas tok KM 10-20.

Pemotor tersebut mengenakan jaket hitam, celana hitam, dan sepatu hitam dan tanpa menggunakan helm.

Secara rinci, Hanung melaporkan kalau pemotor tersebut adalah pengendara belum cukup usia.

Usia pemotor itu diperkirakan baru 17 tahun.

"Karena masih 17 tahun, sudah ditindak dengan pemanggilan terhadap orang tuanya," kata dia.

"Penindakan langsung diberikan oleh kepolisian melalui Sat-PJR," lanjutnya.

Masih kata Hanung, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat menaati aturan yang berlaku saat hendak dan sedang melintasi jalan tol.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved