Pemilu 2024
Pendaftaran PPK dan PPS Lampung Selatan Kini Online lewat Aplikasi Siakba
KPU Lampung Selatan akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Setelah itu, lanjut Aan, calon badan Adhoc diminta utuk mengecek kelengkapan dokumen.
"Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika belum lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir," katanya.
Kemudian, kata Aan, calon badan Adhoc diminta untuk mengecek hasil verifikasi administrasi, untuk mengecek keabsahan berkas.
Baca juga: Petugas Damkarmat Lampung Selatan Bantu Lepas Cincin di Jari Kelingking Balita
Baca juga: KPU Lampung Selatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan 8 Parpol
"Apabila memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Apabila tidak memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan tidak lulus," katanya.
Lalu, kata Aan, calon badan Adhoc akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, pengumuman.
Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan, KPU Lampung Selatan menyiapkan tim untuk melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui Siakba tersebut.
Diketahui, Badan Adhoc merupakan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia pemilihan kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara, panitia pemungutan suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )