Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Terdakwa Andi Desfiandi Bakal Hadirkan 2 Saksi di Perkara Mantan Rektor Unila

Jelang Sidang Pembuktian Terdakwa Andi Desfiandi, Kuasa Hukum sebut JPU KPK Bakal Hadirkan 2 Saksi

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Unila, Andi Desfiandi saat mengikuti sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). Agenda lanjutan, pihak Andi Desfiandi akan hadirkan dua saksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bakal menghadirkan dua saksi dalam persidangan pembuktian terdakwa Andi Desfiandi di kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Sidang pembuktian terdakwa Andi Desfiandi di kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Andi Desfiandi akan jalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dalam kasus mantan Rektor Unila Prof KaromaniĀ 

Rencananya sidang tersebut bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung pada Rabu (16/11/2022).

Adapun Andi Desfiandi merupakan terdakwa penyuap dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan mantan Rektor Prof Karomani.

Penasehat hukum Andi Desfiandi, yakni Resmen Kadafi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang pembuktian tersebut.

Baca juga: Promo Bundling di Pinkyshop3, Beli Tas dan Sepatu Dapat Potongan Harga Rp 40 Ribu

Baca juga: Seorang Pemuda Lampung Tengah Hampir Dimassa Tertangkap Rampas Ponsel di Dashboard Motor

Menurutnya, ada dua orang saksi yang akan dihadirkan, dan keduanya berasal dari unsur Unila.

Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.

Adapun satu orang lainnya yakni Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).

"Sudah (dikonfirmasi) cuma 2, Asep Sukohar sama Budi Utomo. Semuanya dari unsur Unila," ujar Penasehat Hukum Resmen Khadafi, Selasa (15/11/2022).

Resmen menjelaskan, kepastian bakal dihadirkannya Asep Sukohar dan Budi Utomo tersebut membatalkan estimasi awal.

Pasalnya, sebelumnya dijelaskan jika perkiraan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan pembuktian perdana pada esok hari berjumlah 5 sampai 6 orang.

"Iya, ini yang sudah dikonfirmasi dari JPU tadi ke saya hari ini," ujar Resmen.

"Jadi besok hanya 2 orang (saksi dimintai keterangan di depan majelis hakim)," ungkapnya.

Selain itu, Resmen juga mengatakan jika sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi terhadap Andi Desfiandi bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved