Berita Lampung
Polsek Menggala Lampung Tangkap Pelaku Curat Tower SUTT Milik PT PLN, Satu Buron
Anggota Polsek Menggala, berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tower SUTT milik PT PLN.
"Sehingga dengan cepat petugas dibantu karyawan PT Haleyora langsung melakukan penangkapan, hingga salah satu pelaku berinisial SA berhasil diamankan," tambahnya.
Namun sayangnya, satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri, dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Menggala.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mensita sejumlah barang bukti (BB) berupa 42 batang besi bracing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower SUTT.
Serta dua buah kunci ring nomor 16 dan 19, dua buah kunci pas nomor 22 dan 16, serta sepeda motor Yamaha Vega ZR trodol tanpa plat nomor.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku saat penggerebekan," terangnya.
Akibat kejadian ini, pihak PT PLN mengalami sejumlah kerugian yang ditaksir sebesar Rp 45 juta.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )