Herman HN Diperiksa KPK

3 Jam Lebih Diperiksa KPK, Herman HN Mantan Wali Kota Bandar Lampung Hanya Saksi

Herman HN, mantan Wali Kota Bandar Lampung tiba di Mapolresta Bandar Lampung sekitar pukul 13.16 WIB, keluar sekiat pukul 16.40 WIB.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberi keterangan ke awak media terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK, Kamis (17/11/2022) di Mapolresta Bandar Lampung. Pemeriksaan itu terkait kasus suap Unila. 

Herman HN datang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna hijau, celana hitam panjang dan mengenakan masker.

Herman HN sendiri keluar dari ruang sidang lantai 1 Mapolresta Bandar Lampung sekira pukul 16.40 Wib.

Saat ditanya awak media apakah dia pernah menyerahkan uang Rp 150 juta, Herman HN pun langsung membantah.

"Tidak pernah, saya tidak pernah menyerahkan uang itu," ujar Herman HN, Kamis (17/11/2022).

"Silahkan di cek aja, saya enggak pernah ngasih," imbuhnya.

Baca juga: Herman HN Mantan Wali Kota Bandar Lampung Bantah Setor Uang ke Unila, Silahkan Dicek

Baca juga: Pemicu Kericuhan 2 Kubu Mahasiswa di UM Metro Diduga Akibat Berebut Kader

Kendati demikian, Herman HN mengakui jika dirinya pernah menitipkan mahasiswa untuk masuk ke Universitas Lampung.

Namun menurut Herman, mahasiswa yang dimaksud tidak lolos masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Bukan Farmasi tapi Fakultas Kedokteran, tapi enggak diterima waktu itu," ujarnya.

Saat ditanyai nengenai pertanyaan yang dilontarkan KPK, Herman HN mengatakan jika dirinya Lupa.

"Saya lupa, ada banyak," ujarnya

Herman HN pun mengaku dirinya siap jika seandainya kembali dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.

"Iya diperiksa sebagai saksi,"

"Kita kan taat hukum, jadi kita dukung," pungkasnya.

Herman HN Diperiksa KPK di Mapolresta Bandar Lampung

Namanya Disebut dalam persidangan Andi Desfiandi, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved