Herman HN Diperiksa KPK

Disebut Setor Uang, Herman HN Mantan Wali Kota Bandar Lampung Angkat Bicara

Herman HN mantan Wali Kota Bandar Lampung diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022, Kamis (17/11/2022).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Herman HN mantan Wali Kota Bandar Lampung angkat bicara soal dirinya disebut setor uang untuk meloloskan mahasiswa masuk Unila. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan ada 10 orang yang diperiksa pada hari tersebut.

"Saksi yang diperiksa yakni Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, M. Anton Wibowo, ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil.

"Kemudian Azman Roni selaku dokter dan karyawan BUMD yaitu Harwoto," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali Fikri melanjutkan, saksi lainnya yakni Marhamah, Sofyan dan R. Mulawarman selaku wiraswasta, serta Pegawai honorer Universitas Lampung, Fajar Pamukti Putra.

Menurut Ali Fikri pemeriksaan saksi itu terkait tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

"untuk Karomani dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri.

Selain 10 saksi yang disebutkan dalam rilis KPK, terlihat juga beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa oleh KPK.

Sejumlah saksi tersebut diantaranya Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Dr Eng Helmy Fitriawan didampingi Humas PMB Unila Muhammad Komarudin.

Selain itu, di dalam ruangan juga terlihat seseorang yang diduga anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi IV.

Dari informasi yang dihimpun tribunlampung.co.id, sosok wanita yang diperiksa merupakan DPRD Lampung dari fraksi NasDem berinisial M.

Namun wanita tersebut enggan berkomentar lantaran dilarang oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami dari anggota dewan tersebut.

"Tolong yaa jangan difoto-foto, itu istri saya," ujar pria tersebut kepada awak media.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved