Berita Lampung
Kurir Sabu Viral saat Ditangkap di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi amankan seorang kurir sabu asal Sukoharjo, Pringsewu, yang viral saat dilakukan penangkapan di Jalan Raya Rejosari.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, kurir sabu asal Sukoharjo yang diringkus berinisial R (34).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, kurir sabu ini diringkus saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Rejosari, Pringsewu, Selasa (15/11/2022) malam.
"Kami telah mengamankan R yang merupakan kurir sabu warga Sukoharjo, Pringsewu," kata Yudi, Kamis (17/11/2022).
Saat dilakukan penangkapan, R sedang menghantarkan sabu pesanan ke salah satu rekannya.
"Jadi saat ditangkap, tersangka ini hendak mengantarkan sabu pesanan ke rekannya," paparnya.
Baca juga: Mayangsari Beri Tips Istri Harus Wangi agar Suami Tak Diambil Pelakor Malah Dicibir
Baca juga: Sekda Way Kanan Bantah Titipkan Uang pada Mantan Rektor Unila Karomani
Belum sempat pesanan sabu diterima rekannya, tersangka sudah diamakan polisi.
Penangkapan tersangka yang berlangsung di tengah keramaian ini sempat viral.
"Lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting di media sosial," ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka tak berkutik dihadapan polisi.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,27 gram.
Yudi mengebut, sabu tersebut disimpan di dalam kantong celana tersangka.
"Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan," jelasnya.
Yudi juga menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.
"Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak lain yang terlibat," ungkapnya.