Pelecehan di Bandar Lampung

Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelecehan di dalam Masjid Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung mengatensi pelecehan seksual di dalam Masjid Jalan Tirtayasa dan akan segera menanangkap pelaku.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendi mengaku, pihaknya atensi kasus pelecehan seksual terhadap pelajar 11 tahun di dalam Masjid Jalan Tirtayasa. 

Dijelaskannya, pelajar 11 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat menunggu jemputan di dalam Masjid di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung.

Pertama mendapatkan pelecehan seksual pada Jumat (4/11/2022) pukul 13.00 WIB. 

Kedua pada Selasa (15/11/2022) pukul 14.00 WIB.

"Jadi setelah saya lihat rekaman CCTV dari masjid bahwa pelaku ini sudah mengincar adik saya, karena kejadian saja sudah dua kali," keluh Angga.

Ia mengatakan, korban masih sekolah kelas lima sekolah dasar.

Baca juga: Mayangsari Beri Tips Istri Harus Wangi agar Suami Tak Diambil Pelakor Malah Dicibir

"Adik saya pulang sekolah pasti menunggu jemputan di dalam masjid," kata Angga.

Ia mengatakan, adiknya menunggu jemputan di dalam masjid karena memang tempat aman.

"Adik saya itu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari OTK, kejadian itu setelah korban pulang dari sekolah," kata Angga.

Ia mengatakan, pelaku itu melakukan kejadian tersebut saat berada di dalam masjid.

"Tidak memiliki akhlak pelaku itu dan berharap segera ditangkap," kata Angga.

Angga menambahkan, keluarga merasa resah dengan kejadian tersebut.

Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia mengaku, dugaan pelecehan seksual telah dilaporkan ke polisi.

Adapun laporan tersebut tertuang di dalam surat laporan polisi LP/B/2840/XI/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

"Semoga pelaku cepat ditangkap dan semoga tidak ada korban lainnya," ujar Angga.

Ia mengatakan, kejadian ini sangat membuat pilu hati keluarga.

"Kami minta Polisi segera menangkap pelaku dan segera dihukum setimpal sesuai perbuatan pelaku," kata Angga.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved