Berita Lampung

Modus Ilmu Pelet, Petani Rudapaksa Siswi di Pesawaran Lampung

Seorang petani di Pesawaran Lampung ini mengelabui korban dengan mengatakan sang siswi terkena ilmu pelet. Padahal demi melancarkan niat merudapaksa.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol.Seorang petani di Pesawaran Lampung dibui setelah merudapaksa siswi dengan modus bisa hilangkan ilmu pelet. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sungguh tidak terpuji perbuatan seorang petani di Pesawaran Lampung karena telah merudapaksa siswi dengan modus kena ilmu pelet.

Seorang petani di Pesawaran Lampung ini nekat mengelabui korban dengan mengatakan sang siswi terkena ilmu pelet. Padahal demi melancarkan niat merudapaksa.

Tidak sampai disitu, petani di Pesawaran Lampung ini pura-pura bisa menghilangkan ilmu pelet yang ada pada siswi tersebut demi merudapaksa korbannya.

Parahnya, pelaku memaksa korban dengan langsung menidurkan di tempat kejadian perkara. Lalu melancarkan aksi bejatnya kepada siswi tersebut.

Perbuatan petani ini menyeretnya ke balik jeruji besi Mapolres Pesawaran Lampung. Kini sang petani tidak berkutik berada di balik jeruji besi Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, atas perbuatan pelaku, korban yang masih pelajar mengadu kepada orang tuanya.

Baca juga: Pesawaran Jadi Lumbung Cabai di Provinsi Lampung

Baca juga: Puspaga Buka Konseling Gratis Bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Pesawaran

Atas laporan korban AWS, orang tua korban lantas melapor ke Polres Pesawaran.

Laporan itu tertuang dalam LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban berinisial AWS (18) dan pelakunya berinisial HRT (46).  Peristiwa rudapaksa yang dilakukan AWS tersebut terjadi pada, Kamis 30 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menambahkan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku dapat diringkus di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Senin 14 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Aiptu Feri Ariyan Sori.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku HRT tertangkap tanpa perlawanan. Kemudian pasrah saat digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved