Berita Lampung
KSKP Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Ratusan burung dilindungi tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata bernomor polisi AA 7167 BA.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Kemudian, sambung Ridho petugas juga menemukan 5 dus warna merah berisikan 6 ekor Cicak Jenggot.
Kata Ridho, hewan-hewan tersebut merupakan paket yang titipkan kepada Mahmudi, Fauzan Eki Nasrudin dan Sulasno selaku pengemudi Bus RA Pariwisata dari Pekanbaru dan Jambi dengan tujuan Jakarta.
Lanjutnya, saat diinterogasi petugas sopir bus mengaku diberi upah sebesar Rp 2.100.000 ketika barang sudah sampai di tempatnya.
Baca juga: Penerima BPNT di Hajimena Lampung Selatan Resah, Beredar Pesan Bantuan Ditarik Lagi
Baca juga: Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Bisa Praktek di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan
Lalu, kata Ridho, barang bukti berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE," ujarnya.
Selanjutnya, Ridho menjelaskan barang bukti burung tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung untuk dilepasliarkan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )