Berita Lampung
KSKP Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Ratusan burung dilindungi tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata bernomor polisi AA 7167 BA.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan gagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi.
Ratusan ekor satwa burung yang dilindungi tersebut diamankan oleh KSKP Bakauheni saat diangkut bus yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ke Merak pada, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 05.30 WIB.
Penggagalan penyeludupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi berawal dari pemeriksaan rutin angkutan barang dan bus oleh petugas KSKP Bakauheni di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ketika melakukan pemeriksaan rutin petugas KSKP Bakauheni mencurigai satu kendaraan berjenis bus, diduga membawa ratusan burung dilindungi yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Penggagalan penyeludpan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi tersebut masuk ke dalam laporan LP/A - /XI/2022/Res.Lamsel/KSKP Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di area kantong parkir Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Mager Pergi atau Tak Sempat Lakukan Perawatan? Muslimah Homespa Bisa Beri Perawatan Salon di Rumah
Baca juga: Volume Kendaraan di Tol Lampung Diprediksi Naik Saat Nataru
Lalu, kata Ridho, ratusan burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata bernomor polisi AA 7167 BA.
Lanjutnya, ratusan burung tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.
Ridho mengatakan penggagalan penyeludupan ratusan ekor burung tersebut berawal saat para petugas sedang melakukan kegiatan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Lalu, kata Ridho, saat kegiatan pemeriksaan rutin petugas mencurigai kendaraan jenis bus tersebut membawa sesuatu barang yang mencurigakan.
"Jadi saat petugas mengejar dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus tersebut, petugas menemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus," katanya.
Ridho menjelaskan di dalam tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus tersebut berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 4 keranjang plastik putih, petugas menemukan 133 burung berbagai jenis yang dilindungi
"Burung Kolibri Ninja 106 ekor, Sri Gunting 2 ekor, Siri-siri 12 ekor, Pentet Raja 4 ekor, Murai Air 9 ekor. Total jumlahnya ada 133 ekor," katanya
Lalu, kata Ridho, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 25 dus kecil berwarna cokelat berisikan 149 ekor cicak Mini Ijo.
Kemudian, sambung Ridho petugas juga menemukan 5 dus warna merah berisikan 6 ekor Cicak Jenggot.
Kata Ridho, hewan-hewan tersebut merupakan paket yang titipkan kepada Mahmudi, Fauzan Eki Nasrudin dan Sulasno selaku pengemudi Bus RA Pariwisata dari Pekanbaru dan Jambi dengan tujuan Jakarta.
Lanjutnya, saat diinterogasi petugas sopir bus mengaku diberi upah sebesar Rp 2.100.000 ketika barang sudah sampai di tempatnya.
Baca juga: Penerima BPNT di Hajimena Lampung Selatan Resah, Beredar Pesan Bantuan Ditarik Lagi
Baca juga: Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Bisa Praktek di RSUD Bob Bazar Lampung Selatan
Lalu, kata Ridho, barang bukti berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE," ujarnya.
Selanjutnya, Ridho menjelaskan barang bukti burung tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung untuk dilepasliarkan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )