Berita Lampung
Sembunyikan Sabu di Karung Pakan Ikan, Residivis di Pringsewu Lampung Kembali Dibekuk
Residivis yang menyembunyikan sabu di karung pakan ikan itu yakni Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Residivis narkoba yang kembali diamankan Polres Pringsewu. Sembunyikan sabu di karung pakan ikan, residivis di Pringsewu Lampung kembali dibekuk.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Yudhi mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
"Sebab, selain berdampak buruk bagi kesehatan, akibat narkoba juga bisa merugikan keluarga kita," ungkapnya.
"Kami imbau masyarakat di Bumi Jejama Secamcana untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena memang tidak ada dampak baiknya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait