Berita Lampung
Warga Pesisir Barat Lampung Keluhkan Antrean Panjang di SPBU Menyancang
Dampak dari panjangnya antrean menimbulkan waktu yang lama untuk mengantre yang lebih lama dari biasanya.
Seharusnya kata dia, para pembeli BBM bersubsidi dengan maksud untuk dijual kembali itu tidak lagi diperbolehkan.
Dirinya berharap agar pihak berwenang memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang nakal tersebut.
"Harapan kita agar pihak yang berwenang memberikan sanksi agar SPBU ini menaati aturan," ujarnya.
Baca juga: Mobilitas Siswa SMA dan Santri Terhambat Gara-gara Jalan Rusak di Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesisir Barat Lampung Pilih Perbaiki Jaring
Diketahui, beberapa waktu lalu DPRD bersama Pemkab Pesisir Barat telah melakukan hearing rapat membahas keluhan warga terkait adanya pengecoran BBM bersubsidi di SPBU Menyancang tersebut.
Dalam rapat itu juga DPRD dan Pemkab Pesisir Barat menghadirkan pengelola SPBU Menyancang untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Di tengah hearing tersebut anggota DPRD Pesisir Barat memberikan banyak pertanyaan kepada pengelola SPBU Menyancang tersebut.
Bahkan Azwar Anas selaku pengelola SPBU Menyancang itu mengakui, bahwa pihaknya memberikan ruang bagi pengecor BBM bersubsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi.
Dirinya juga mengakui mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola.
Bahkan ia memberikan ruang kepada para pengecor itu mengisi BBM tersebut berulang kali.
"Tapi saya patoki pak saya mematokan kuota untuk satu mobil itu 120 Liter per hari untuk pertalite itu," kata Anas. Senin (7/11/2022).
"Dimana masing-masing mobil itu sekali mengisi BBM berjumlah 40 liter dan kita batasi 3 kali bolak balik, jika dijumlahkan 120 liter per hari," jelasnya.
Sedangkan kata Anas, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor ia mematok 48 liter perhari kepada masing-masing pengecor.
"Untuk sepeda motor itu sekali mengisi 16 liter dan kita batasi 3 kali bolak balik," jelasnya.
Sementara itu Erwin Goestom Anggota DPRD dari Komisi II mengatakan, pihaknya meminta kepada pengelola SPBU untuk meniadakan pengecoran yang terjadi.
Sebab itu jelas melanggar undang-undang dan bisa dipidana.
"Untuk selanjutnya apabila pelanggaran itu terulang kembali sanksi terberatnya kami akan merekomendasikan untuk di skor pihak SPBU yang nakal itu," katanya. Senin (7/11/2022).
"Dalam aturan kan jelas membeli BBM bersubsidi dengan tujuan untuk dijual kembali itu dilarang dan ada pidanya, begitu juga bagi pihak SPBU yang membantu pengecoran ada sanksinya," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)