Berita Lampung
Komnas PA Bandar Lampung Catat 43 Kasus Kekerasan Anak di 2022, Tahun Lalu 34 Kasus
sSejak Januari sampai November 2022 ada 43 kasus kekerasan pada anak, sedangkan pada 2021 lalu 34 kasus, tahun 2020 hanya 26 kasus.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung menyebut terdapat 43 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2022.
Sejumlah kasus tersebut terhitung dan ditangani Komnas PA Bandar Lampung sejak 1 Janurari hingga 27 November 2022 .
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Bandar Lampung selalu meningkat tiap tahun sejak tahun 2020 lalu.
"Sampai dengan hari ini ada 43 kasus kekerasan pada Anak," ujar Ahmad Apriliandi Passa, Senin (28/11/2022).
Apri menerangkan, 43 kasus tesebut merupakan akumulasi dari berbagai kekerasan yang melibatkan anak.
Adapun data tersebut berupa pencabulan sebanyak 10 kasus, penelantaran 3 kasus, sengketa anak 9 kasus, dan anak bermasalah hukum 4 kasus.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Metro Tingkatkan Kualitas Pembangunan Tahun 2023
Baca juga: Promo Beli Satu Gratis Satu Tiket di CGV Transmart Lampung, Berlaku Sabtu dan Minggu
Selain itu, terdapat juga kasus terkait pendidikan 4 kasus, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anak 9 kasus, serta perundungan atau bullying 4 kasus.
Lebih lanjut, Apri mengatakan jika kasus kekerasan anak pada tahun 2022 ini selalu meningkat selama dua tahun belakangan.
"Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan sampai akhir 2021 lalu, yaitu 34 kasus dan akhir 2020 hanya 26 kasus," ucap Apri.
Selanjutnya, Apri mengatakan pihaknya menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian khusus terutama oleh pemerintah.
"Harus ada upaya serius dan terarah dari pemerintah dan pemerintah harus hadir untuk mengatasi hal ini," kata Apri.
"Pemerintah juga harus menggandeng lapisan masyarakat dalam mencegah serta menekan angka kekerasan fisik terhadap anak dan juga kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi di Bandar Lampung," ujarnya.
Pasalnya menurut Apri, sebagian besar KDRT yang terjadi ikut menyeret anak yang akhirnya menjadi korban.
Komnas PA juga menilai kebanyakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang di dalam rumah sendiri.
"Lebih ke orang tua, baik kandung maupun tiri, kakek, nenek, paman, bibi, dan orang serumah," sebut dia.
Kendati demikian, Apri memprediksi peningkatan angka kasus pada anak di Bandar Lampung terus meningkat hingga akhir Desember 2022.
"Sangat dimungkinkan meningkat karena angka-angka yang kami dapat dari pengaduan yang ada, seperti fenomena gunung es yakni data -data tersebut hanya tampak dipermukaan," kata Apri
"Diperkirakan masih banyak kasus lainnya yang enggan di laporkan oleh para korban dan keluarganya," ucapnya.
Untuk itu, Apri mengatakan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat soal penanganan ekstra tentang peran serta melindungi dan mendidik anak sebagai bagian penting dalam sebuah keluarga.
Baca juga: Harga Telur dan Daging Ayam di Bandar Lampung Naik Jelang Nataru
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Targetkan 2023 Bandar Lampung Bebas Stunting
"Peran yang sangat strategis tersebut antara lain dari lembaga masyarakat, seperti kami (Komnas PA), forum anak, peran sekolah di dunia pendidikan, dan para penggiat perlindungan anak lainnya,"tambahnya.
Selain itu, Apri mengatakan jika peran dan fungsi dari lembaga layanan pengaduan juga diperlukan.
Pasalnya hal itu dapat memudahkan akses pengaduan dan layanan terhadap korban dan pelanggaran hak anak lainnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri agusto )