Berita Lampung
Berita Lampung Tekrini 30 November 2022, Karomani: Ada Mahasiswa Titipan Menteri hingga Pengusaha
Hari ini di Lampung ada peristiwa Prof Karomani hadir di sidang Andi Desfiandi, sebut ada mahasiswa titipan menteri hingga pengusaha.
Setibanya di Bandar Lampung, DV menginap di rumah saudara korban bernama Tolib selama dua hari dan menyarankan untuk menyerahkan diri.
Sementara pelaku berinisial FD ditangkap di tempat persembunyian di Pondok Pesantren (Ponpes) di Cipecang, Pandeglang, Banten.
Sebelumnya Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, ketiga pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan motif dendam.
Sebab, korban Saiful Anwar disebutkan pernah mengambil handphone milik pelaku DV.
Pelaku DV yang marah, akhirnya menusukkan pisau ke wajah hingga korban tewas.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Terancam Hukuman Mati
3. Lakukan Pembunuhan Berencana, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lamteng Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu 30 November 2022.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati dan Devanaldhi Duta, terdakwa Rudi Suryanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ahmad Karnaen.
Menurut Ria Sulistiowati, Rudi Suryanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terlihat saat dilakukannya rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya, diketahui kalau terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan.
Bahkan, kata Ria, terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong.
Kemudian berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan selaku ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen murni karena ditembak.
Maka dari itu, menurut Ria, terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.
JPU lainnya, Devanaldhi Duta menyatakan, terdakwa Rudi Suryanto terbukti melanggar pada dakwaan primair pasal 340 KUHP dan subsidair pasal 338 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, kata Devanaldhi, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.