Berita Lampung
Disnaker Minta Perusahaan Terapkan UMP, Apindo Lampung Tegaskan Belum Setuju
Disnaker Lampung minta perusahaan untuk mematuhi dan menerapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.274,5.
"Kami di Apindo Lampung masih menunggu Apindo pusat, karena dalam proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ary.
Pertimbangkan Keberlanjutan Investasi
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut kenaikan UMP tahun 2023 telah mempertimbangkan aspek upah layak hingga aspek keberlanjutan investasi dan usaha.
Menurut Fahrizal, peraturan tersebut juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.
"Telah jelas bahwa UMP ditetapkan ada kenaikannya sekitar 7,9 persen atau menjadi Rp 2.633.284,59 untuk UMP tahun 2022. Semoga kenaikan UMP ini bisa dimengerti oleh semua pihak," kata Fahrizal.
Ia meminta kepada perusahaan dan juga buruh agar bisa mengikuti ketetapan tentang UMP tahun 2023.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)