Berita Lampung

Disnakertrans Baru Akan Membahas UMK Lampung Selatan Kamis Besok

Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan baru akan membahas tentang Upah Mimum Kabupaten UMK Lampung Selatan, pada Kamis (1/12/2022) besok.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati. Disnakertrans baru akan membahas UMK Lampung Selatan Kamis besok. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan baru akan membahas tentang Upah Mimum Kabupaten UMK Lampung Selatan, pada Kamis (1/12/2022) besok.

Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati. 

Karena menurut pihak Dinaskertrans mereka masih memiliki waktu panjang untuk membahas UMK di Lampung Selatan hingga 5 Desemeber 2022.

Untuk itu, pihak Dinaskertrans meminta kepada masyarakat khususnya pekerja di Lampung Selatan untuk bersabar, dan menunggu keputusan dari provinsi mengenai UMK tersebut.

Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan pihaknya baru akan membahas tentang UMK Lampung Selatan besok.

Kata Intji, memang pemerintah pusat telah mengeluarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pemberian upah minimum.

Maka dari itu, kata Intji, menindaklanjuti Permenaker tersebut besok pihaknya akan membahasnya bersama dengan dewan pengupahan Lampung Selatan.

Baca juga: Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung

Baca juga: Kontingen Porprov Tanggamus Lampung Bertarung di 27 Cabang Olahraga 

Lanjut Intji, rapat besok untuk membahas pemberian upah minimum di Lampung Selatan.

"Seperti sama-sama kita ketahui Pemprov telah mengeluarkan upah minimum provinsi. Kita bisa lihat berapa persen kenaikannya berapa nominalnya. Yang jelas kita tidak boleh kurang dari upah minimum provinsi," kata Intji, saat dikonfirmasi melalui telfon selelur, Rabu (30/11/2022).

Berpedoman itu, kata Intji mengatakan besok pihaknya bersama dewan pengupahan akan mengadakan rapat untuk melakukan formulasi atau penghitungan untuk menentukan upah minimum di Lampung Selatan untuk 2023.

Penetapan UMK tersebut akan mengacu pada pedoman yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Untuk berapa persen kenaikan atau berapa nominal kenaikannya, Intji tidak dapat menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.

Intji berdalih dirinya belum bisa menyebutkan berapa persen kenaikan atau berapa nominal kenaikan UMK di Lampung Selatan tersebut karena belum dibahas bersama dewan pengupahan.

"Belum juga dirapatain. Aku nggak boleh mendahului. Semua akan dibahas besok dalam rapat bersama dewan pengupahan," kata mantan Dinas BPKAD Lampung Selatan tersebut.

Intji meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rapat dan hasil keputusan mengenai UMK di Lampung Selatan.

"Sabar aja. Setelah hasil rapat besok kita berikan ke pak bupati, sebagai pemimpin rapat. Lalu pak bupati akan menyampaikan hal itu ke provinsi. Baru provinsi yang akan memutuskan berapa besarannya," katanya.

"Kita masih ada waktu sampai tanggal 5 kalau tidak salah, jadi kita masih ada waktu untuk membahas ini. Tapi memang kita juga akan melakukan percepatan pembahasan, agar tugas kami juga cepat kelar," ucapnya.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal  26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya.

UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486.

Dan UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Pada Pasal 6 dalam Permenaker disebutkan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved