Berita Lampung

Faktor Lingkungan Penyebab Pelajar di Metro Lampung Salahgunakan Narkotika

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah (UM) Metro menilai faktor lingkungan menjadi penyebab pelajar menyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam
Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Dr Edy Ribut saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022). Pakar Hukum Pidana Nilai faktor lingkungan jadi penyebab pelajar sebagai penyalahguna Narkotika 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah (UM) Metro menilai faktor lingkungan menjadi penyebab pelajar menyalahgunaan narkotika.

Faktor lingkungan pergaulan di kalangan pelajar tersebut menjadi faktor penyebab dikarenakan pelajar dan mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah.

Hal tersebut diungkapkan pakar Hukum Pidana UM Metro, Dr Edy Ribut saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).

"Faktor lingkungan pergaulan ini menjadi sebab utama adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, karena pelajar dan mahasiswa itu masih mencari proses pencarian jati diri sehingga salah bergaul," ujarnya.

Menurutnya, pelajar dan mahasiswa merupakan target  bagi sindikat narkotika untuk menyebarkan narkotika.

"Karena bagi sindikat narkotika, anak-anak pelajar dan mahasiswa itu bagaikan harta karun, karena salah pergaulan yang awalnya diberikan narkotika gratis kemudian lama-lama akan ketergantungan," ungkap Dekan Fakultas Hukum UM Metro tersebut.

Dari penggunaan narkotika oleh pelajar dan mahasiswa tersebut, nantinya akan berdampak kepada hal negatif lainnya.

"Dari ketergantungan narkotika tersebut, ketika itu salah dalam pergaulan itu maka akan meningkat menjadi seks bebas," tuturnya.

Oleh sebab itu, dirinya menyarankan pihak orangtua melakukan pengawasan yang ketat pada pergaulan anaknya.

"Sebenarnya pengawasan yang ketat dalam pergaulan, pandailah orangtua mendeteksi siapa saja kawan-kawan anaknya, jangan dilepas begitu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh pelajar di Kota Metro tertangkap oleh petugas Polres Metro sebagai penyalahguna narkotika hingga Oktober 2022.

Data penyalahgunaan narkotika tersebut menunjukkan bahwa masih adanya penyalahguna maupun pengguna narkotika dari golongan pelajar di Kota Metro.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Kota Metro, Iptu AE Siregar kepada Tribun Lampung.

"Untuk data hingga Oktober 2022 ada 7 pelajar yang tertangkap sebagai penyalahguna narkotika, dari pelajar ada 3 orang dan 4 orang dari golongan mahasiswa," ungkapnya.

Baca juga: 7 Pelajar di Metro Lampung Tertangkap sebagai Penyalahguna Narkotika hingga Oktober 2022

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Disebut Bebaskan 4 Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Berdasarkan data tersebut, terdapat 5 orang pelajar atau mahasiswa yang tertangkap sebagai penyalahguna dengan umur di bawah 18 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved