Rektor Unila Ditangkap KPK
Mendag Zulkifli Hasan Titipkan Keponakan Masuk Kedokteran Unila, Karomani: Kasih Uang Infaq
Zulkifli Hasan disebut menitipkan satu orang untuk diloloskan jadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan disebut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila.
Hal itu terungkap saat Karomani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Mantan Rektor Unila Karomani mengakui menerima titipan 23 calon mahasiswa untuk diterima masuk Unila jalur mandiri tahun 2022.
Dari 23 nama yang disebut, terdapat nama Menteri Perdagangan sekaligus ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Adapun mahasiswa yang dimaksud yakni ZA yang dititipkan oleh Ary Meizari Alfian.
ZA dititipkan bersamaan dengan ZAP melalui terdakwa Andi Desfiandi.
Baca juga: Karomani Akui Terima Titipin 23 Nama Calon Mahasiswa Unila Jalur Mandiri Tahun 2022
Baca juga: Pemprov Klaim Nilai UMP Lampung 2023 Sudah Sesuai, Ada 2 Unsur Pokok Penetapan
"ZA adalah titipan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," ujar karomani saat memberi keterangan sebagai saksi, Rabu (30/11/2022)
Menurut Karomani, dirinya mengetahui ZA adalah titipan Zulkifli Hasan sesuai penjelasan Ary Meizari.
Karomani pun mengatakan jika Ari Meizari memperlihatkan bukti tangkapan layar saat berkirim pesan dengan Zulkifli Hasan.
"Saya diberi tahu oleh Ary, ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu," ujarnya.
"Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya lolos maka bisa kita bantu," katanya.
Diketahui, batas passing grade agar bisa dinyatakan lolos yakni 500 ke atas.
Kemudian, Karomani pun mengakui jika ZA dan ZAP memberikan infaq setelah dinyatakan lolos.
Adapun infaq yang dimaksud yakni untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Namun, Karomani mengaku tak tahu pasti soal jumlah uang karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya yakni Mualimin.
Selanjutnya, JPU KPK kemudian memperlihatkan nilai ZAP yakni sebesar 526 dan di atas passing grade 500.
Sementara nilai passing grade atas nama ZA tidak lolos passing grade dan hanya berkisar 480.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena aya tidak cek satu-satu," ucap Karomani.
"Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," imbuhnya.
Menurut Karomani, sebelumnya ZA pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani hadir dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Karomani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Seperti diketahui, Karomani merupakan tersangka utama dalam pusaran korupsi suap PMB Unila 2022.
Sedangkan Andi Desfiandi merupakan tersangka penyuap dalam kasus tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 wib dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Andi Desfiandi tiba dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam lengkap dengan rompi KPK dan tangan diborgol.
Sementara, Karomani tiba di PN Tanjung karang sekira pukul 09.40 wib.
Karomani saat tiba di PN Tanjung Karang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru, rompi tahanan KPK, serta topi.
Terlihat pula pengamanan oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Andi Desfiandi dan Karomani berjalan menuju ruangan Bagir Manan, PN Tanjung Karang dengan pengawalan oleh petugas keamanan pengadilan serta kepolisian.
Diketahui, proses persidangan pemeriksaan saksi ini diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Mantan Rektor Unila, Prof Karomani.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )