Berita Lampung
UMK Tulangbawang Lampung Diusulkan Naik 7,82 Persen
UMK Tulangbawang, Lampung tahun 2023 direncanakan bakal naik sebesar 7,82 persen dimana uulan kenaikan didapat dari hasil rapat Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Tulangbawang, Ivan Septianto akan membawa hasil rapat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Bupati Tulangbawang Winarti, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Lampung.
"Hasil rapat ini akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Tulangbawang yang nantinya dilanjutkan kepada Gubernur Lampung," terang Ivan, Rabu (30/11).
Ivan berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK, maka para pekerja juga dapat meningkatkan produktivitas serta lebih termotivasi dalam berkerja dalam perusahaan.
"Selain itu, kami juga berharap kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Tulangbawang, agar dapat menerima serta menyesuaikan gaji buruh dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan bersama," tandasnya.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)