Berita Lampung

UMK Tulangbawang Lampung Diusulkan Naik 7,82 Persen

UMK Tulangbawang, Lampung tahun 2023 direncanakan bakal naik sebesar 7,82 persen dimana uulan kenaikan didapat dari hasil rapat Disnakertrans.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan serta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat pleno usulan kenaikan UMK 2023 di Sai Bumi Nengah Nyappur, Rabu (30/11/2022). UMK Tulangbawang Lampung diusulkan naik 7,82 persen. 

Kepala Disnakertrans Tulangbawang, Ivan Septianto akan membawa hasil rapat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Bupati Tulangbawang Winarti, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Lampung.

"Hasil rapat ini akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Tulangbawang yang nantinya dilanjutkan kepada Gubernur Lampung," terang Ivan, Rabu (30/11).

Ivan berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK, maka para pekerja juga dapat meningkatkan produktivitas serta lebih termotivasi dalam berkerja dalam perusahaan.

"Selain itu, kami juga berharap kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Tulangbawang, agar dapat menerima serta menyesuaikan gaji buruh dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan bersama," tandasnya.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved