Berita Lampung

UMK Tulangbawang Lampung Diusulkan Naik 7,82 Persen

UMK Tulangbawang, Lampung tahun 2023 direncanakan bakal naik sebesar 7,82 persen dimana uulan kenaikan didapat dari hasil rapat Disnakertrans.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan serta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat pleno usulan kenaikan UMK 2023 di Sai Bumi Nengah Nyappur, Rabu (30/11/2022). UMK Tulangbawang Lampung diusulkan naik 7,82 persen. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulangbawang, Lampung tahun 2023 direncanakan bakal naik sebesar 7,82 persen atau Rp 191.117,70 dari tahun 2022.

Usulan kenaikan UMK tersebut didapat dari hasil rapat yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Turut hadir dalam rapat usulan kenaikan UMK Tulangbawang yakni serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Kami mendapatkan usulan ada kenaikan sebesar 7,82 persen untuk tahun 2023 mendatang," jelas Kepala Disnakertrans Tulangbawang, Ivan Septianto, Rabu (30/11/2022).

Ivan menjelaskan, sebelumnya untuk nominal penetapan UMK di kabupaten Tulangbawang tahun 2022 sebesar Rp 2.443.960,30.

Menurutnya, jika angka tersebut naik sebesar 7,82 persen, maka nilai UMK Kabupaten Tulangbawang tahun 2023 menjadi Rp 2.635.078.

Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung Bripda Gilang Gugur dalam Baku Tembak dengan KKB

Baca juga: Kontingen Porprov Tanggamus Lampung Bertarung di 27 Cabang Olahraga 

Ivan menuturkan, terdapat beberapa indikator tertentu dalam menetapkan besaran UMK pada tahun 2023 tersebut.

Di antaranya dengan melihat beberapa aspek, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,27 yang ada.

"Kenaikan ini juga mengacu pada beberapa indikator tertentu sehingga penetapan besaran UMK perlu diteliti lebih jauh," ujarnya.

Namun hal ini masih dalam usulan berdasarkan hasil rapat pleno bersama unsur terkait.

Ivan mengungkapkan, pada rapat itu juga masih terdapat perdebatan sedikit mengenai peraturan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

Karena pihak pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan para buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Namun kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha," tutur Ivan.

Akan Diusulkan ke Bupati

Kepala Disnakertrans Tulangbawang, Ivan Septianto akan membawa hasil rapat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Bupati Tulangbawang Winarti, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Lampung.

"Hasil rapat ini akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Tulangbawang yang nantinya dilanjutkan kepada Gubernur Lampung," terang Ivan, Rabu (30/11).

Ivan berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK, maka para pekerja juga dapat meningkatkan produktivitas serta lebih termotivasi dalam berkerja dalam perusahaan.

"Selain itu, kami juga berharap kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Tulangbawang, agar dapat menerima serta menyesuaikan gaji buruh dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan bersama," tandasnya.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved