Berita Lampung

Pelaku UMKM Keberatan UMK Lampung Tengah Diusulkan Naik 8 Persen    

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.639.972,29 dengan kenaikan 8 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi UMKM. Pelaku UMKM sulit cukupi kebutuhan industri dan karyawan bila UMK 2023 di Lampung Tengah disahkan. 

"Waktu Covid saya off kerja, waktunya sekarang kerja malah ditambah bahan pokok dan BBM naik," ujarnya.

Waluyo mengatakan, jika kebutuhan keluarga tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup, maka sama saja keputusan perubahan UMK 2023 tidak berpengaruh apa-apa.

"Bagi saya yang karyawan tetap saja, Rp 2.639.972,29 jelas kurang optimal, apalagi yang freelance," paparnya.

"Di usaha bidang pembuatan tahu ini, saya masih dipekerjakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saja sudah bersyukur. Saya berharap ada solusi terbaik dari para pembuat kebijakan," tandasnya.

Di dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 itu sendiri, kalangan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Pengecualiannya adalah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved