Berita Lampung

Pelaku UMKM Keberatan UMK Lampung Tengah Diusulkan Naik 8 Persen    

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.639.972,29 dengan kenaikan 8 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi UMKM. Pelaku UMKM sulit cukupi kebutuhan industri dan karyawan bila UMK 2023 di Lampung Tengah disahkan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemkab Lampung Tengah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.639.972,29 dengan kenaikan 8 persen.

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan penambahan sebesar Rp 195.892,96 pada UMK 2023.

Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih.

Namun keputusan besaran UMK Lampung Tengah 2023 dinilai sama saja dan tidak terlalu berpengaruh terhadap kehidupan mendatang.

Sejumlah kalangan pemilik usaha menilai kenaikan UMK cukup memberatkan, termasuk di kalangan pelaku UMKM Lampung Tengah.

Pemilik UMKM usaha produksi tahu Sutono mengaku khawatir sulit menjalankan usaha jika ada perubahan nilai pada UMK 2023 Lampung Tengah.

"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMK 2023), tapi tahun 2022 bagi kalangan UMKM sangat berat," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).

"Untuk kami yang bergeraknya di bidang UMKM, sulit untuk mencukupi kebutuhan industri apalagi karyawan," tambahnya.

Terlebih di tengah kondisi pendapatan atau income yang belum normal dan harga bahan produksi tahu yang makin naik dan tidak stabil.

"Proses produksi kemungkinan akan sulit, karena yang jelas pekerjaan saya harus membutuhkan tenaga karyawan," tutur dia.

Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung

Baca juga: Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.633.284,59 Dinilai Sudah Ideal

Sutono mengaku, UMKM miliknya mempekerjakan 10 karyawan. 

Selain tenaga kerja yang tetap, Sutono juga mempekerjakan karyawan freelance.

Waluyo, karyawan setempat mengatakan, ia mengaku kecewa dengan penetapan UMK 2023 sebesar Rp 2.639.972,29.

"Sistem gaji saya bulanan, tapi biaya hidup saya dan keluarga semakin hari semakin meningkat," kata dia.

Waluyo mengatakan, dengan UMP sebelumnya, ia dan keluarga harus menghadapi kerasnya hidup di era pandemi dan kenaikan bahan pokok.

"Waktu Covid saya off kerja, waktunya sekarang kerja malah ditambah bahan pokok dan BBM naik," ujarnya.

Waluyo mengatakan, jika kebutuhan keluarga tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup, maka sama saja keputusan perubahan UMK 2023 tidak berpengaruh apa-apa.

"Bagi saya yang karyawan tetap saja, Rp 2.639.972,29 jelas kurang optimal, apalagi yang freelance," paparnya.

"Di usaha bidang pembuatan tahu ini, saya masih dipekerjakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saja sudah bersyukur. Saya berharap ada solusi terbaik dari para pembuat kebijakan," tandasnya.

Di dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 itu sendiri, kalangan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.

Pengecualiannya adalah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved