Berita Lampung
Pelaku UMKM Lampung Tengah Sulit Berikan UMK 2023, Setahun Usaha Lesu
Pelaku UMKM Lampung Tengah mengaku sulit jalankan UMK 2023 karena pada 2022 usaha tidak berkembang.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku UMKM Lampung Tengah mengaku belum sanggup berikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 bagi pekerjanya.
Alasan pelaku UMKM Lampung Tengah tidak sanggup berikan UMK 2023 karena terbentur biaya produksi dan minimnya hasil penjualan produksi.
Pemkab Lampung Tengah sedang usulkan UMK 2023 Lampung Tengah sebesar Rp 2.639.972,29 atau naik 8 persen dari UMK 2022.
Untuk UMK 2023, Pemkab Lampung Tengah rencanakan penambahan UMK sebesar Rp 195.892,96 dari tahun 2022, saat itu Rp 2.444.079,29.
Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang Penetapan UMP Lampung 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi.
Baca juga: Pelaku UMKM Keberatan UMK Lampung Tengah Diusulkan Naik 8 Persen
Baca juga: UMK Metro Tahun 2023 Belum Diajukan ke Pemprov Lampung
Dan untuk kalangan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP.
Pengecualiannya adalah untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Kini pelaksanaan UMP atau UMK direspon pihak yang miliki pekerja.
Salah satu respon dari pelaku UMKM di Lampung Tengah yakni Sutono, perajin tahu.
Ia mengaku sebenarnya bersedia jalankan UMK 2023 namun untuk saat ini sulit.
Hal itu akibat minimnya pendapatan selama 2022 sehingga khawatir jika menjalankan UMK 2023 akan berimbas pada usaha yang digelutinya.
"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMK 2023), tapi tahun 2022 bagi kalangan UMKM sangat berat," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).
Sutono mengaku, kondisi saat ini untuk menjalankan usaha agar tetap produktif saja berat, maka tidak sanggup jika ditambah harus jalankan UMK 2023.
"Untuk kami yang bergeraknya di bidang UMKM, sulit untuk mencukupi kebutuhan industri apalagi karyawan," tambahnya.
Terlebih di tengah kondisi pendapatan yang belum normal dan harga bahan produksi tahu yang makin naik dan tidak stabil.
"Proses produksi kemungkinan akan sulit, tapi yang jelas pekerjaan saya juga harus membutuhkan tenaga karyawan," tutur dia.
Sutono mengaku, UMKM miliknya mempekerjakan 10 orang pekerja.
Selain tenaga kerja yang tetap, Sutono juga mempekerjakan pekerja lepas.
Sementara itu menurut Waluyo, salah satu pekerja di tempat perajin tahu Sutono, sebagai pekerja dirinya kecewa dengan usulan UMK 2023 sebesar Rp 2.639.972,29.
"Sistem gaji saya bulanan, tapi biaya hidup saya dan keluarga semakin hari semakin meningkat," kata dia.
Waluyo mengatakan, dengan UMK sebelumnya, ia dan keluarga harus menghadapi kerasnya hidup di era pandemi Covid-19 dan kenaikan bahan pokok.
"Waktu Covid saya off kerja, waktu sudah kerja ditambah bahan pokok dan BBM naik," ujarnya.
Waluyo mengatakan, jika kebutuhan keluarga tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup, maka sama saja keputusan perubahan UMK 2023 tidak berpengaruh apa-apa.
"Bagi saya yang karyawan tetap saja, Rp 2.639.972,29 jelas kurang optimal, apalagi yang freelance," paparnya.
Baca juga: Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.633.284,59 Dinilai Sudah Ideal
Baca juga: UMK Lampung Barat Tahun 2023 Diharapkan Warga Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok
Ia mengaku, selama pandemi Covid-19 dirinya masih bisa kerja di tempat UMKM Sutono sudah bersyukur.
"Saya berharap ada solusi terbaik dari para pembuat kebijakan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)